Dugaan Korupsi KUR BSI Rugikan Negara Hampir 9,6 Miliar, Tiga Orang Diamankan Kejari OKI

Dugaan Korupsi KUR BSI Rugikan Negara Hampir 9,6 Miliar, Tiga Orang Diamankan Kejari OKI

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Para tersangka dikenakan dakwaan Primair berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai alternatif, dakwaan Subsidair juga diterapkan dengan menjerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP terbaru.

banner"300x250"title"300x250"

Sebagai langkah hukum, ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 Mei hingga 23 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Proses hukum kini memasuki tahap pelimpahan. Tim Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Kejaksaan Negeri OKI berharap agar masyarakat dapat terus memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi.

Upaya keras ini diambil demi mewujudkan tata kelola pemeritahan yang bersih, sehingga kesejahteraan masyarakat OKI dapat tercapai dan roda ekonomi daerah mampu tumbuh secara berkelanjutan. (**)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"