Lebih lanjut, Joharmen menyampaikan bahwa Anita mengakui kepemilikan barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sanga Desa untuk memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, agar penyelidikan dan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
“Bagi saudara-saudara kita yang masih mengonsumsi narkoba, kami minta agar segera menghentikan kebiasaan buruk ini, karena selain tidak ada manfaatnya, narkoba juga merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Desi Opiana)












