Gadis 6 Tahun Tewas Mengenaskan di OKI, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Ditangkap Cepat Berkat Kerja Keras Tim Gabungan Polres OKI

HUKUM - KRIMINAL, OKI, POLRI2666 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah menerima laporan. Pukul 08.00 WIB, Minggu, 27 Juli 2025, RY berhasil dibekuk di rumahnya. Upaya pelarian pelaku melalui jendela belakang rumah berhasil digagalkan.

RY dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 81 junto Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

banner"300x250"title"300x250"

Kapolres OKI menekankan komitmen penuh dalam memberantas kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan segera melaporkan setiap tindak pidana. Keadilan akan ditegakkan bagi korban,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan masyarakat. (*/Red)

banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT