Irza Prasetya Dituntut Enam Bulan Penjara Kuasa Hukum Tekankan Pentingnya Pengujian Fakta dan Alat Bukti di Persidangan

Irza Prasetya Dituntut Enam Bulan Penjara Kuasa Hukum Tekankan Pentingnya Pengujian Fakta dan Alat Bukti di Persidangan

Berita, HUKUM, Palembang2201 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa secara cermat setiap unsur perbuatan yang didakwakan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami berharap hakim benar-benar melihat fakta yang terungkap di persidangan. Jangan hanya melihat tuduhan, tetapi periksa apakah unsur-unsurnya benar-benar terbukti,” katanya.

banner"300x250"title"300x250"

Afdhal menegaskan, seluruh langkah pembelaan yang ditempuh merupakan hak terdakwa yang dijamin hukum dan bukan upaya untuk menekan aparat penegak hukum.

Argumentasi hukum dan alat bukti, katanya, adalah dasar utama dalam memperjuangkan keadilan di pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Afdhal juga menyinggung informasi terkait sejumlah dana yang disebut-sebut muncul dalam pembicaraan penyelesaian perkara.

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dan sejauh ini belum ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa maupun hakim.

Dugaan tersebut, lanjutnya, memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya juga meminta kejelasan terkait proses hukum dalam perkara lain yang menjadi sorotan masyarakat, dengan tetap menegaskan bahwa setiap perkara dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku masing-masing.

Setelah tuntutan dibacakan, persidangan memasuki tahap pembelaan atau pledoi yang akan dijadwalkan oleh majelis hakim sebelum akhirnya perkara diputus.

Afdhal berharap putusan yang dijatuhkan kelak mencerminkan keadilan yang objektif, berlandaskan fakta, hukum, dan hati nurani majelis hakim.

“Tuntutan enam bulan penjara bukanlah putusan akhir. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap hakim menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap. Mudah-mudahan putusannya nanti memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Afdhal.

Perlu ditegaskan bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat usulan. Putusan akhir mengenai kesalahan dan pidana yang dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"