Jalin Sinergi Kunci Cegah Karhutla, Kapolres OKI Tekankan Peran Seluruh Elemen Masyarakat

Jalin Sinergi Kunci Cegah Karhutla, Kapolres OKI Tekankan Peran Seluruh Elemen Masyarakat

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Menyambut datangnya musim kemarau yang berpotensi memicu peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi pencegahan karhutla bersama para kepala desa se-Kecamatan Lempuing Jaya, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh unsur TNI, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat pemerintah desa, serta beragam elemen masyarakat setempat.

banner"300x250"title"300x250"

Selain mempererat hubungan kedekatan antara kepolisian dengan warga, momen ini menjadi landasan memperkuat kerja sama terpadu dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat serta menekan risiko terjadinya kebakaran lahan.

Dalam arahannya, AKBP Eko Rubiyanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bahu-membahu menjaga wilayah Kabupaten OKI tetap aman, tertib, dan kondusif.

Ia secara tegas mengimbau warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta meningkatkan kewaspadaan mengingat curah hujan yang rendah saat ini sangat memudahkan api merambat dengan cepat.

“Pencegahan karhutla bukanlah tanggung jawab tunggal kepolisian. Hal ini menuntut kepedulian dan kerja sama nyata dari semua pihak, mulai dari pemerintah desa, jajaran TNI, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api, hingga seluruh warga masyarakat,” tegas Kapolres.

Pimpinan Polres OKI juga mendorong pemerintah desa dan seluruh elemen untuk mempererat komunikasi dan sinergi, baik dalam upaya pencegahan dini maupun penanganan apabila kebakaran sudah terjadi.

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan segera kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau instansi berwenang lainnya apabila menjumpai titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"