Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak penyelenggara mengenai kebijakan tersebut maupun apakah seluruh awak media menerima perlakuan yang sama.
Pembatasan terhadap kehadiran pers dalam kegiatan yang melibatkan pejabat publik menjadi perhatian tersendiri. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai agenda, kebijakan, dan kegiatan yang dihadiri pejabat yang dipercaya menjalankan amanah publik.
Kebebasan memperoleh informasi merupakan hak warga negara, dan peliputan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat berimplikasi pada hak publik atas informasi yang transparan dan akuntabel .
Keterbukaan informasi menjamin akuntabilitas penyelenggara negara dan lembaga publik. Penyelenggaraan acara yang menutup akses pers justru menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Keterbukaan tetap menjadi kunci agar kepercayaan publik terjaga, setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas. (*/Andrian)







