Kebakaran Bak Minyak Ilegal di Muba: Polres Muba Tetapkan Empat Orang Tersangka, Puluhan Ribu Liter Minyak Disita

Kebakaran Bak Minyak Ilegal di Muba: Polres Muba Tetapkan Empat Orang Tersangka, Puluhan Ribu Liter Minyak Disita

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kebakaran hebat yang melanda bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka.

Kebakaran diduga dipicu kelalaian saat proses pemindahan minyak bumi tanpa izin usaha, yang kini menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat terkait pelanggaran hukum minyak dan gas bumi serta kelalaian berbahaya.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Kobaran api sempat melahap bak penampungan minyak dan pipa pembuangan gas di lokasi tersebut, namun berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik Polres Muba memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang berinisial IN (27), HI (31), GN (28), dan YI (49) sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., mengungkapkan peristiwa bermula saat para tersangka melakukan proses pemindahan minyak bumi dari bak penampungan ke kendaraan menggunakan mesin penyedot.

“Saat proses pemindahan berlangsung, diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pompa atau mechanical seal. Minyak bumi keluar dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas, sehingga memicu munculnya api yang kemudian menyambar bak penampungan serta pipa pembuangan gas,” jelas AKP Hutahaean.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"