Skema tersebut dirancang untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat dengan standar keselamatan yang memadai dan mekanisme hukum yang jelas.
Namun realitas lapangan menunjukkan praktik ilegal masih berlangsung, meskipun berbagai imbauan dan penertiban telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk warga, tokoh masyarakat, dan aktivis pemerhati lingkungan.
“Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi dan bahkan dalam beberapa kejadian sebelumnya melibatkan korban jiwa maupun kerugian harta benda. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi, tetapi harus disertai langkah pencegahan yang nyata dan terukur,” ujar salah satu pemerhati kebijakan energi di Musi Banyuasin.
Masyarakat menginginkan langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk menertibkan praktik ilegal tersebut.
Beberapa elemen masyarakat juga mendesak agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil terhadap semua pihak yang terlibat.
Harapan utama adalah penguatan pengawasan dan penataan ulang pengelolaan minyak rakyat yang aman, legal, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha.
Tim redaksi telah melakukan upaya komunikasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang dan Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait kronologi kejadian, langkah penyelidikan, serta penanganan selanjutnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pihak kepolisian.
Tim pemberitaan akan terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan informasi terkini seiring dengan kemajuan penyelidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kobaran api yang menerangi malam Desa Mekar Sari menjadi pengingat bahwa tantangan penertiban praktik penyulingan minyak ilegal masih berat, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan. (*/Desi)








