Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kobaran api membumbung tinggi menerangi langit malam Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah lokasi penyulingan minyak ilegal terbakar secara mendadak pada Sabtu malam (15/03/2026) sekitar pukul 23.38 WIB.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang mengguncang wilayah tersebut sepanjang tahun 2026, menimbulkan kekhawatiran serius terkait keberlangsungan praktik ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Lokasi yang terbakar merupakan area aktivitas pengolahan minyak tanpa izin resmi, dengan informasi awal mengacu pada keterkaitan dengan individu berinisial YN yang berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.
Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan verifikasi data tersebut sesuai standar jurnalistik.
Kebakaran tengah malam memicu kepanikan di kalangan warga sekitar. Api yang menyala terlihat jelas dari jarak jauh sebelum akhirnya mulai mereda setelah beberapa waktu.
Sampai saat ini, data resmi mengenai jumlah kerugian materiil, serta keberadaan korban jiwa atau luka-luka belum dapat dikonfirmasi.
Tim pemberitaan terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber lapangan untuk menyusun kronologi lengkap dan mengukur dampak yang ditimbulkan.
Insiden terbaru bukan kejadian pertama di wilayah yang sama. Pada bulan Februari 2026, dua kali kebakaran melanda lokasi penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, termasuk di Desa Mekar Sari pada tanggal 18 Februari sekitar pukul 20.30 WIB.
Kejadian tersebut terjadi saat aktivitas pengolahan sedang berlangsung, dengan lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman sehingga meningkatkan risiko bagi keselamatan masyarakat luas.
Praktik penyulingan minyak ilegal tidak hanya berpotensi memicu kebakaran dan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan pencemaran tanah, udara, serta kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang.
Kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah daerah yang telah mengarahkan pengelolaan minyak rakyat melalui jalur legal, antara lain melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi masyarakat, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan dukungan kerja sama bersama Satuan Kerja Khusus Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).








