Palembang, Radar Keadilan – Kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan travel jurusan Empat Lawang–Palembang dan truk tangki di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang pada 14 Agustus 2026 belum menemukan penyelesaian.
Korban luka dan keluarga korban yang meninggal dunia menolak penyelesaian melalui kompensasi semata, dan secara tegas mendesak kasus tersebut diproses secara hukum untuk menegaskan tanggung jawab seluruh pihak terkait.
Yudha Pranata, penumpang travel yang selamat namun mengalami luka di kepala, wajah, dan tulang ekor hingga harus dirawat di rumah sakit Prabumulih, menyatakan persoalan ini tidak boleh berhenti pada urusan pengobatan atau ganti rugi.
“Kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum. Jangan hanya dilihat dari sisi ganti rugi atau pengobatan, tetapi juga harus jelas bagaimana kecelakaan itu terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Yudha.
Sikap senada disampaikan keluarga almarhum Bambang dan almarhumah Intan, korban yang meninggal dunia.
Hingga saat ini, pihak keluarga belum menerima tawaran penyelesaian dari pihak travel maupun truk tangki. Meski menghargai niat baik kedua pihak, keluarga memilih jalur hukum.
“Kita tetap hargai niat baik mereka, namun untuk kami selaku mewakili keluarga almarhum dan almarhumah, tetap belum menerima. Ikuti saja proses hukum,” tegas perwakilan keluarga.









