Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BRI Unit Pampangan, Dua Ditahan, Satu Buron

Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BRI Unit Pampangan, Dua Ditahan, Satu Buron

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan resmi penyidik sehingga Kejari OKI akan segera mengambil langkah hukum lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana pokok korupsi yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Secara alternatif, perbuatan tersebut juga terjerat ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Penyidikan terus berjalan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan alat bukti guna menjamin keadilan ditegakkan tanpa kecuali. Kami tegaskan setiap perkembangan perkara akan dipublikasikan secara terbuka dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat,” tegas pihak Kejari OKI melalui keterangan resminya.

Saat ini penyidik masih memperluas jangkauan pemeriksaan, menelusuri kerugian yang timbul serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyimpangan tersebut.

Komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten OKI terus diperkuat guna menjaga integritas pengelolaan keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas tanpa terhalang hambatan apa pun demi mewujudkan keadilan yang nyata. (*/Red)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT