Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Langkah tegas penegakan hukum diambil Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menindak dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten OKI, pada periode 2023–2024.
Sebanyak tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, diumumkan secara resmi pada Senin, 31 Agustus 2026.
Ketiga personel yang terlibat dalam operasional unit tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Unit serta dua petugas pelaksana pada kurun waktu kejadian.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang mengungkap dugaan adanya rekayasa dalam proses pemberian pembiayaan sehingga merugikan kebijakan program negara maupun kepentingan keuangan lembaga perbankan.
Hingga batas waktu yang ditetapkan penyidik, dua dari tiga tersangka telah hadir menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung terhitung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Penahanan dilaksanakan guna menjamin kelancaran proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum.









