Rangkaian peristiwa berawal saat Irza baru saja menjalankan tugas sebagai pengemudi kendaraan milik pihak pengusaha tersebut, yaitu diminta membeli bahan bakar minyak.
Akibat antrean yang sangat panjang, kendaraan terpaksa melaju hingga ke wilayah Betung sebelum akhirnya kehabisan bahan bakar.
Terkait tuduhan dugaan penggelapan yang sempat dilontarkan, tim hukum menilai hal tersebut perlu dikaji secara mendalam dan cermat.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kendaraan tersebut telah kembali dikuasai pemiliknya, sehingga unsur tindak pidana dalam tuduhan itu masih harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus utama pendampingan saat ini tertuju pada dugaan tindak penganiayaan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang diterima dari Irza, tindakan kekerasan diduga dilakukan berlanjut sepanjang malam hingga keesokan harinya.
Korban mengaku sempat diikat dan dipukul berulang kali, yang mengakibatkan luka fisik serta memar di berbagai bagian tubuh.
“Kami sedang menunggu hasil lengkap pemeriksaan medis resmi untuk memastikan apakah terdapat cedera pada organ dalam tubuh korban, selain luka luar yang sudah tampak jelas,” tambah Afdhal.
Keluarga dan tim pendamping berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Perlindungan hukum yang maksimal juga diminta agar korban dapat menjalani seluruh tahapan proses penyidikan dengan aman dan tenang.

Langkah hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harapan utama, sekaligus menjadi bentuk kepastian hukum yang dinanti bagi masyarakat luas. (*/Andrian)








