Saat pengamanan dilakukan oleh pihak kepolisian, personel Satlap tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan aparat menjalankan tugas serta wewenangnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya sesuai fakta yang ditemukan. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekadar keberadaan material di lokasi penyimpanan sementara tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti adanya penyelundupan atau pelanggaran hukum.
Segala dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan fakta-fakta yang diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Satlap Tricakti bersama PT Timah Tbk pun terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang penampungan resmi, agar material milik mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke lokasi yang memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Kolonel Rudi berharap seluruh instansi terkait ke depannya dapat lebih mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang baik, sehingga tercipta kesatuan persepsi dalam menangani perkara serupa.
Klarifikasi lebih lanjut terkait status material maupun perjanjian kemitraan dapat diperoleh langsung melalui pihak PT Timah Tbk.
Saat ini, status hukum atas 53 ton pasir timah tersebut sepenuhnya masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum nantinya akan bergantung sepenuhnya pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, dan kami berharap hasil akhirnya nanti dapat disampaikan secara transparan dan objektif kepada masyarakat, demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Kolonel Rudi. (*/SMSI SS)





