Muara Enim, Radar Keadilan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (8 Juni 2026).
Dalam aksi penindakan tersebut, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan bersama sembilan orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan barang bukti di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, lembaga antirasuah belum dapat merinci identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
“KPK belum dapat menguraikan secara rinci dugaan tindak pidana yang melibatkan para pihak yang diamankan, mengingat proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung,” jelas Budi dalam keterangan resminya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum setiap orang yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Informasi resmi dan rincian lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.













