Palembang, Radar Keadilan – Rencana pemilihan Ketua RT baru di RT 53 RW 03, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, memicu keresahan dan ditentang sejumlah warga.
Pasalnya, masa jabatan Ketua RT yang sedang menjabat, Aguscik Saputra, SH, baru akan berakhir pada tahun 2028. Warga menilai rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat.
Untuk mendapatkan kepastian status kepemimpinan, warga bersama kuasa hukum Aguscik, Rudi Hartono, mendatangi Pemerintah Kota Palembang guna menyerahkan surat permohonan penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT 53.
Pihaknya mendesak kejelasan apakah SK tersebut telah diterbitkan Wali Kota Palembang, masih dalam proses, atau belum pernah diterbitkan sama sekali.
“Kami datang ke kantor Wali Kota Palembang untuk memohon penjelasan mengenai SK Ketua RT 53 Kelurahan Bukit Sangkal. Apakah SK tersebut sudah dikeluarkan atau masih dalam proses? Ketidakjelasan ini memicu keresahan di tengah warga dan justru memunculkan rencana pemilihan yang kami anggap tidak sah,” ujar Rudi Hartono, kuasa hukum, Senin.
Menurut Rudi, persoalan administrasi ini menjadi sangat krusial karena muncul rencana pemilihan Ketua RT baru di tengah masa jabatan yang belum berakhir.
Hal tersebut dikhawatirkan memicu dualisme kepemimpinan hingga berujung pada perpecahan warga.
“Kami ingin persoalan ini segera mendapatkan kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru menimbulkan konflik atau keresahan di tengah warga,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak warga telah berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan menghubungi Lurah Bukit Sangkal dan Camat Kalidoni.







