Aparatur yang menjalankan tugas dengan pola kerja fleksibel tetap diwajibkan melakukan presensi sesuai dengan ketentuan kedinasan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan, aplikasi juga akan mencatat kehadiran pada kegiatan apel bulanan, kegiatan dinas luar, serta pendidikan dan pelatihan yang diikuti aparatur.
“Para aparatur yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti kegiatan pelatihan tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi yang telah disediakan,” jelas Kepala BKPSDM.
Penerapan sistem ini diidentifikasi sebagai bagian penting dari gerakan transformasi digital birokrasi yang bertujuan pada peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
“Penerapan sistem absensi elektronik diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja aparatur, yang pada akhirnya akan berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal dan memuaskan,” ungkap Kepala BKPSDM.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memastikan kesiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk menjamin kelancaran operasional sistem.
“Server dan jaringan komunikasi telah disiapkan secara menyeluruh agar sistem dapat berjalan dengan optimal di seluruh wilayah perangkat daerah,” jelas Kepala Dinas Kominfo.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai dengan target, pemerintah daerah telah melaksanakan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan aplikasi Presensi Terintegrasi.
Sosialisasi tersebut memaparkan alur lengkap proses absensi, mulai dari tahap login, pengambilan swafoto, hingga tahap verifikasi lokasi berbasis GPS.
Selain itu, juga dijelaskan peran penting Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam melakukan penarikan dan pengelolaan data kehadiran aparatur.
“Pengelolaan data absensi dilakukan dengan pola yang terstruktur. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memiliki peran krusial untuk memastikan data kehadiran dapat ditarik, diverifikasi secara akurat, dan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja aparatur,” jelas Sekretaris Dinas Kominfo.
Pemahaman teknis yang baik di tingkat setiap OPD dijadikan kunci utama agar sistem tidak hanya beroperasi dengan baik, tetapi juga berfungsi secara efektif dalam mendukung pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Dengan demikian, langkah awal transformasi digital ini diharapkan dapat menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih modern dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*/HS)












