Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal positif bahwa pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah ini menaruh perhatian serius atas peristiwa yang terjadi.
“Saya berterima kasih kepada Kapolda Sumsel yang langsung turun tangan meninjau korban di RS Bhayangkara. Beliau juga telah menyatakan komitmen untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh,” katanya.
Meski demikian, Ocktap berharap perhatian tersebut segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi perisai agar kekerasan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai mantan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan di PWI Pusat, Ocktap mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menghormati hak dan kewajiban wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas.
“Kerja jurnalistik adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Mengganggu wartawan sama dengan menghambat hak masyarakat untuk mengetahui. Kekerasan terhadap insan pers tidak boleh dianggap remeh dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ocktap Riady. (*/Andrian)
Catatan Redaksi: Dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam peristiwa ini dapat dirujuk pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkumpul di lapangan.






