Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir menunjukkan hasil nyata.
Dalam sembilan hari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026, kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus kejahatan 3C sekaligus melakukan 50 penindakan terhadap aksi premanisme.
Operasi yang dimulai sejak 24 September 2026 ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Angka yang tercatat merupakan capaian kinerja pada fase awal pelaksanaan.
Tindak pidana 3C yang menjadi fokus utama operasi meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.
Seluruh penindakan ditujukan untuk menekan angka gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat dan menjaga ketertiban di ruang publik.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara dan penindakan yang dilakukan merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman seluruh warga.
“Operasi Sikat Musi adalah langkah konkret kepolisian untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah potensi kejahatan sejak dini. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat pengawasan agar gangguan keamanan dapat dicegah sebelum terjadi,” ujarnya.








