Optimalisasi Participating Interest 5% Migas Sumsel: Pansus DPRD Kawal Hak Daerah demi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

Optimalisasi Participating Interest 5% Migas Sumsel: Pansus DPRD Kawal Hak Daerah demi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

Spread the love
       
 
  
             
     

Palembang, Radar Keadilan – Potensi besar yang terkandung dalam skema Participating Interest (PI) sebesar 5 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi fokus utama pembahasan mendesak.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menangani bidang Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat kerja strategis guna merumuskan langkah pengelolaan yang terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Nopianto, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan dalam rapat pembahasan strategi pengelolaan Participating Interest 5% sektor migas guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. | Andrian, radarkeadilan.com

Ketua Pansus menegaskan bahwa porsi kepemilikan ini merupakan aset strategis yang harus dikawal secara ketat agar tidak terlewatkan atau tidak memberikan dampak maksimal.

Keberhasilan pemanfaatannya sangat bergantung pada terjalinnya sinergi yang solid tanpa ego sektoral antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil migas, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola resmi.

Dalam pembahasan yang berlangsung, disepakati bahwa faktor penentu utama penyerapan nilai PI 5% ini terletak pada kesiapan teknis dan profesionalisme BUMD Energi Sumatera Selatan.

Kerja sama yang dibangun tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus melahirkan kolaborasi aktif dan setara dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah setempat.

Muhammad Yansuri, S.I.P., menyampaikan pandangan dalam rapat kerja Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan terkait pengelolaan Participating Interest 5% sektor migas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. | Andrian, radarkeadilan.com

Pansus mendorong BUMD pengelola untuk terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

banner"300x300"title"300x300"