Palembang, Radar Keadilan – Potensi besar yang terkandung dalam skema Participating Interest (PI) sebesar 5 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi fokus utama pembahasan mendesak.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menangani bidang Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat kerja strategis guna merumuskan langkah pengelolaan yang terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus menegaskan bahwa porsi kepemilikan ini merupakan aset strategis yang harus dikawal secara ketat agar tidak terlewatkan atau tidak memberikan dampak maksimal.
Keberhasilan pemanfaatannya sangat bergantung pada terjalinnya sinergi yang solid tanpa ego sektoral antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil migas, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola resmi.
Dalam pembahasan yang berlangsung, disepakati bahwa faktor penentu utama penyerapan nilai PI 5% ini terletak pada kesiapan teknis dan profesionalisme BUMD Energi Sumatera Selatan.
Kerja sama yang dibangun tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus melahirkan kolaborasi aktif dan setara dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah setempat.

Pansus mendorong BUMD pengelola untuk terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).












