Proses penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat di kediaman pelaku berinisial A (38) di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.
Saat petugas akan melakukan penahanan, pelaku mencoba menghindari tangkapan dengan menggunakan sebilah parang sebagai alat perlawanan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi serta mengamankan pelaku.
Akibat kondisi fisik pelaku setelah perlawanan, pihak berwenang segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis komprehensif sebelum akhirnya dibawa ke Markas Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan administratif dan penyidikan.
“Dari pengembangan penyidikan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa seluruh hasil curian berjumlah 192 kilogram buah sawit serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi selama pelaksanaan kejahatan. Berdasarkan temuan dan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan tindak pidana ini diduga kuat terkait faktor ekonomi,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ilham dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Banyuasin.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif di Markas Polres Banyuasin.
Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan dengan seksama, antara lain melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan, melengkapi berkas administrasi sesuai standar prosedur hukum, serta melakukan koordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Keterkejutan atas perlawanan yang dilakukan pelaku tidak menyurutkan tekad aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Seperti yang dibuktikan dalam kasus ini, setiap bentuk kejahatan akan mendapatkan tanggapan yang tegas dan proses hukum yang komprehensif untuk melindungi kepentingan masyarakat serta sektor usaha yang berkontribusi pada perekonomian daerah. (*/Sangkut)









