Pembatasan Truk Besar di Jalur Mudik Sumsel Dimulai 13 Maret, Targetkan Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026

Pembatasan Truk Besar di Jalur Mudik Sumsel Dimulai 13 Maret, Targetkan Kelancaran Perjalanan Lebaran 2026

Spread the love
         
 
  
                 
   

Palembang, Radar Keadilan – Pemerintah melalui Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dari meja kerjanya, menjamin komunikasi yang transparan dan terpercaya antara institusi kepolisian dengan masyarakat Sumatera Selatan.| Andrian, radarkeadilan.com

Kebijakan ini dijalankan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring dengan proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat mencapai jutaan orang di jalur darat Pulau Sumatera.

SKB tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diterapkan pada dua kategori jalan utama yang menjadi koridor mudik strategis.

Ruas jalan tol yang masuk dalam pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, dan ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara itu, jalan nasional non-tol yang dikenai pembatasan berada di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni, yang menjadi akses utama menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait menjalankan pengawasan terpadu di titik strategis seperti gerbang tol, simpang utama, dan pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang akan menghentikan serta menindak pelanggar sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

banner"300x300"title"300x300"