Lahat, Radar Keadilan – Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang bernama Muslimin, kini mendapat kepastian hukum.
Berdasarkan verifikasi fakta dan dokumen resmi, proses pemecatan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh prosedur administrasi serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terdapat indikasi pelanggaran sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Kepala Desa Lubuk Layang Ilir, Didi Kusnandi, ketika dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026), membenarkan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 tentang pemberhentian Muslimin dari jabatannya.
Menurut Didi, keputusan berat tersebut diambil setelah melalui tahapan pembinaan yang panjang namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Memang benar kami telah menerbitkan SK tersebut. Prosesnya sudah sesuai aturan, bahkan jauh sebelumnya kami sudah berulang kali memberikan pembinaan, baik secara lisan maupun tertulis melalui Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3. Namun yang bersangkutan tetap membandel, sering tidak masuk kantor, pulang sebelum jam kerja berakhir, dan tidak disiplin,” tegas Didi didampingi Kuddus selaku Kasi Kesra Desa setempat.
Didi menegaskan, ketidakdisiplinan tersebut dikhawatirkan akan menular dan menurunkan kinerja perangkat desa lainnya.
Oleh karena itu, setelah teguran maksimal tidak digubris, pihaknya mengajukan proses hukum administrasi hingga mendapatkan rekomendasi resmi.
“Saya tidak bertindak sewenang-wenang. Penerbitan SK ini didasarkan pada Surat Rekomendasi yang sah dari Pemerintah Kabupaten Lahat, yang saat itu ditandatangani oleh Sekda Lahat, Chandra, setelah mempertimbangkan seluruh aspek pelanggaran dan administrasi yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Kikim Timur melalui Kasi Pemerintahan, Hendratno, juga menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan Kades Didi Kusnandi telah sesuai dengan koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah melakukan mediasi dan nasihat sebelumnya.








