Selain itu, turut dirumuskan secara spesifik skema pemberian TPP khusus bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta ASN yang berasal dari instansi vertikal atau luar daerah.
Hasil kesepakatan dari forum ini akan menjadi rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut tidak hanya menjadi dasar pertimbangan kebijakan nasional, tetapi juga akan dijadikan landasan hukum yang kuat dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) pemberian TPP di Kabupaten Banyuasin.
Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi yang layak bagi aparatur.
“Pemberian TPP pada hakikatnya merupakan bentuk penghargaan nyata dari pemerintah daerah atas kinerja, loyalitas, dan produktivitas yang ditunjukkan oleh para pegawai. Namun demikian, seluruh kebijakan ini harus tetap berjalan selaras dan berimbang dengan kapasitas fiskal serta kemampuan riil keuangan daerah,” tegas Sekda Erwin.

Dengan tersusunnya kriteria yang jelas dan terukur ini, diharapkan sistem remunerasi di Banyuasin dapat berjalan lebih adil, mampu memotivasi peningkatan kinerja birokrasi, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (*/Sangkut)






