Jika belum demikian, perubahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di lapangan, berbagai alasan dikemukakan — mulai dari penilaian ekonomi yang dianggap membaik hingga persoalan data transaksi.
Namun, semua itu perlu dibuktikan dan dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
SWI OKI mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait membuka ruang klarifikasi dan pengaduan, serta menyosialisasikan secara lengkap kriteria setiap kelompok desil, mekanisme pemutakhiran, dan prosedur sanggah data.
“Pemutakhiran data bukan sekadar urusan angka. Satu perubahan dalam sistem dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup keluarga yang membutuhkan. Ketepatan data adalah soal keadilan sosial,” tegas SWI OKI.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Umum BPS OKI Jaya Sempurna, S.E., menjelaskan bahwa sistem digital terus disempurnakan demi ketepatan sasaran. Pemutakhiran bukan tanda mengabaikan masyarakat, melainkan upaya memastikan bantuan tepat kepada yang berhak.
“Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan SIKS-NG, serta Cek-DTSEN melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Jaya.
Apabila data belum menggambarkan kondisi faktual di lapangan, mekanisme verifikasi ulang tersedia.
Pertanyaan masyarakat tentang apakah perubahan desil benar-benar mencerminkan perbaikan ekonomi atau terdapat kelemahan dalam proses pemutakhiran, harus dijawab secara transparan.
Sebab, program perlindungan sosial tidak boleh berhenti hanya karena data di sistem berubah — tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. (*/SWI OKI)








