Palembang, Radar Keadilan – Setelah Pengadilan Negeri Palembang secara tegas menyatakan penangkapan serta penahanan terhadap Irza Prasetya tidak sah, kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, melangkah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia guna meminta petunjuk resmi atas kelanjutan proses hukum yang masih berjalan. Langkah hukum ini dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 23–24 September 2026.
Afdhal Azmi Jambak tidak hanya memohon arahan terkait status perkara, tetapi juga mengajukan permohonan audiensi langsung kepada Ketua Mahkamah Agung beserta Ketua Kamar Pidana MA RI.
Langkah ini diambil lantaran proses hukum terhadap kliennya tetap berlangsung, kendati hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Corry Artina, telah mengeluarkan putusan praperadilan yang membatalkan keabsahan penangkapan maupun penahanan Irza.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN.Plg yang dibacakan secara terbuka pada 15 September 2026.
“Apabila penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah, maka seluruh rangkaian proses hukum sesudahnya — mulai dari penyidikan, berita acara pemeriksaan, pelimpahan perkara, hingga penuntutan — wajib ditinjau kembali keabsahannya,” tegas Afdhal.
Ia menekankan putusan praperadilan tersebut seharusnya menjadi dasar hukum yang mengikat untuk mengevaluasi setiap tahapan proses yang telah berjalan.
Afdhal meminta Mahkamah Agung memberikan petunjuk tegas mengenai status perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg, sekaligus mempertimbangkan peninjauan kembali proses persidangan dengan mendasarkan pada putusan praperadilan tersebut.
“Pemeriksaan dan pembuatan berita acara terhadap Irza setelah penangkapan yang dinyatakan tidak sah, turut kami persoalkan keabsahannya,” tambahnya.
Objek Perkara Berubah, Dugaan Inkonsistensi Muncul
Selain persoalan prosedur penahanan, Afdhal menyoroti perubahan mendasar pada objek perkara yang dinilai menyimpang dari laporan awal.
Perkara bermula dari laporan dugaan penggelapan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8907 UA serta uang pembelian solar sebesar Rp600.000.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan pelapor, Junaidi alias Ajun, kendaraan yang disebut justru berubah menjadi dump truck diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT.
Pergeseran fakta tidak berhenti di situ. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, objek perkara kembali berubah — tidak lagi menyebutkan penggelapan kendaraan, melainkan penggelapan ban serep dan uang sebesar Rp600.000, dengan perhitungan kerugian yang dibesar-besarkan menjadi Rp2,1 juta.








