Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Musi Banyuasin terus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan.
Kepolisian Resor Musi Banyuasin mengambil langkah strategis dan tegas dalam upaya penertiban total terhadap berbagai praktik ilegal, mulai dari pengeboran liar, penyulingan tanpa izin, pemalsuan bahan bakar minyak (BBM), hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini merugikan keuangan negara.
Langkah nyata ini sejalan dengan semangat pembangunan Zona WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), yang menekankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi serta Kasi Humas AKP S. Hutahaean, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana migas sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Dari sejumlah kasus tersebut, total 15 orang tersangka telah berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini terdapat sepuluh perkara yang telah kami tangani dengan berbagai modus operandi, mulai dari aktivitas penyulingan ilegal, kebakaran di lokasi ilegal, hingga praktik pemalsuan BBM,” tegas AKBP Ruri Prastowo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (28/04/2026).
Secara rinci, pada bulan Januari 2026, pihak kepolisian menangani dua kasus yang terdiri dari illegal refinery dan kebakaran lokasi penyulingan ilegal dengan empat tersangka, yang saat ini telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.
Kemudian di bulan Februari, tercatat satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka yang masih dalam proses penyidikan tahap 1.
Memasuki bulan Maret, aparat berhasil mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka yang saat ini menunggu status P21.








