“Selalu libatkan kejaksaan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga evaluasi. Jangan hanya melibatkan ketika sudah ada masalah,” imbuhnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Senada dengan itu, Kajari OKU Rudhy Parhusip berharap kesepakatan ini tidak sekadar seremoni, melainkan benar-benar terimplementasi di setiap langkah pemerintahan.
“Harapannya kerja sama ini tidak hanya seremonial, tetapi dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan taat aturan,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini mengoptimalkan peran Kejari OKU di bidang Datun, mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, hingga konsultasi hukum bagi seluruh perangkat daerah.
Sinergi antara Pemkab OKU dan Kejari OKU bukan sekadar memperpanjang kesepakatan di atas kertas. Ini adalah langkah strategis memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik di Bumi Sebimbing Sekundang senantiasa berjalan di atas fondasi hukum yang kuat, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/Untung)









