Baturaja, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperbarui komitmen memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU menandatangani nota kesepakatan pembaruan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna memastikan setiap kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga aset daerah berjalan dalam koridor hukum yang ketat.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (10/9/2026), dilakukan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H. Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada September 2026.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar jaring pengaman saat masalah muncul, melainkan bagian tak terpisahkan sejak tahap perencanaan.
“Pendampingan ini memberikan kepercayaan diri yang semakin meningkat agar kita bekerja sesuai aturan. Namun saya tekankan, walaupun ada pendampingan, jangan bekerja sembarangan. Kalau salah, tetaplah salah,” tegas Bupati.
Ia meminta seluruh perangkat daerah melibatkan Kejari OKU sejak awal pelaksanaan kegiatan, bukan hanya ketika persoalan hukum terjadi.









