“Semua hasil yang kami serahkan sudah sesuai dengan arahan dari BPK sebagai Badan Pemeriksa Keuangan. Insha Allah, Kabupaten Banyuasin telah menyerahkan hasil laporan yang telah dikerjakan tahun 2023 dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk penyelenggara pemerintahan menyampaikan hasil dari kinerja yang telah dijalankan dan mempertanggung jawabkan laporan Keuangan yang telah dilaksanakan.
“Kabupaten Banyuasin insha Allah saya yakin telah melakukan arahan dan prosedur dari BPK dalam penyampaian laporan ini. Banyuasin dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan oleh BPK agar terus dapat memperbaiki penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (MS/Ril)







