PKS PT Aburahmi Disidak, Izin Operasional Belum Kelar: Wakil Ketua II DPRD PALI Tegaskan Kegiatan Dilarang Berjalan Sebelum Lengkapi Perizinan

PKS PT Aburahmi Disidak, Izin Operasional Belum Kelar: Wakil Ketua II DPRD PALI Tegaskan Kegiatan Dilarang Berjalan Sebelum Lengkapi Perizinan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

PALI, Radar Keadilan – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi belum memiliki izin operasional yang lengkap, meskipun izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah diterbitkan.

Hal ini disikapi dengan tegas oleh Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, yang menegaskan setiap usaha dilarang beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner"300x250"title"300x250"

Kegiatan sidak dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PALI, Drs Supawi, dengan melibatkan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Kami turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang beredar. Hasil pengecekan di lokasi dan data yang kami terima menunjukkan bahwa izin operasional PT Aburahmi masih dalam tahap proses, belum selesai diterbitkan,” ungkap Supawi di lokasi sidak.

Supawi menambahkan, pihak pemerintah daerah sangat mendukung setiap upaya investasi yang masuk ke PALI, termasuk kehadiran PT Aburahmi.

Keberadaan pabrik kelapa sawit dinilai dapat membuka lapangan kerja bagi warga sekitar serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah di sekitar lokasi.

Namun, dukungan tersebut tidak bisa mengesampingkan kewajiban perusahaan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung investasi ini agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, satu hal yang tidak bisa ditawar: seluruh perizinan harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku. Keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum adalah syarat mutlak,” tegasnya.

Tanggapan tegas juga disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah saat diminta tanggapan terkait hasil sidak tersebut.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT