Polda Sumsel Amankan Pengedar Narkoba Perempuan, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita

Polda Sumsel Amankan Pengedar Narkoba Perempuan, Puluhan Butir Ekstasi dan Sabu Disita

banner"468x90"title"468x90"

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadi yang siap diedarkan kembali kepada konsumen.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi celah bagi siapapun yang berusaha mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

banner"300x250"title"300x250"

“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat yang telah berani bersuara dan memberikan informasi penting tersebut.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKI untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Sumsel terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika demi terciptanya wilayah Sumatera Selatan yang kondusif, aman, dan sejahtera. (*/HS)

banner"728x90"title"728x90"