Palembang, Radar Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memperlihatkan komitmen tak tergoyahkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dengan menangkap dua pelaku pengedaran pil ekstasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (28/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir ekstasi dan satu unit sepeda motor tanpa identitas.
Kegiatan penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali, dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba AKP Dedy Suandy bersama jajarannya.
Pelaku berinisial PWW (20 tahun) dan AS (21 tahun), yang berdomisili di Kecamatan Talang Ubi, diamankan saat berada di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab.
Penggeledahan menyeluruh di lokasi menemukan 15 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram, yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku.
Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan untuk menuju lokasi dan tidak memiliki nomor polisi resmi.






