Polda Sumsel Bongkar Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Dari Muara Enim Ke Cilegon

Polda Sumsel Bongkar Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal Dari Muara Enim Ke Cilegon

Sampel batubara sedang menjalani uji laboratorium, sedangkan perangkat komunikasi yang disita dilakukan analisis mendalam.

Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menetapkan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan jika ditemukan unsur tindak pidana lain dalam pengembangan perkara.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam, merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, dan penerima batubara di Cilegon.

Polda Sumsel juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan bersama ahli pertambangan Minerba untuk memperkuat konstruksi perkara.

Masyarakat diundang untuk melaporkan setiap aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Seperti yang dilakukan dalam penindakan kali ini, kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk menjaga keutuhan sumber daya alam negara dan memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku – sebuah komitmen yang menjadi pondasi perlindungan kekayaan alam bagi generasi mendatang. (*/Andrian)

banner"300x300"title"300x300"