Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik bergerak cepat menangkap pelaku berinisial MI (26), warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, tepat di wilayah desa tersebut.
“Tim Reskrim Polsek Batang Hari Leko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus, segera melakukan tindakan setelah menerima laporan kejadian. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi pemeriksaan saksi, pengamatan tempat kejadian perkara, dan penyelidikan yang sistematis hingga berhasil menemukan dan menangkap pelaku,” jelas AKP Hutahaean.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar rumah korban yang sedang sepi, kemudian melompati pagar untuk mengambil genset yang berada di teras rumah.
Barang bukti berupa genset yang dicuri telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kronologi dan detail perkara.
Polsek Batang Hari Leko mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan yang ditemui.












