Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi pada Kamis (5/3/2026).
Peristiwa berawal dari perselisihan transaksi handphone di Dusun 1 Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial W (27 tahun), petani dari Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, menerima kunjungan pelaku berinisial E (28 tahun), juga petani dari Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, untuk penagihan sisa pembayaran perangkat elektronik tersebut.
Namun, korban menyampaikan kerusakan pada bagian layar perangkat, yang diduga memicu kemarahan pelaku.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku menarik senjata tajam jenis pisau dari bagian depan tubuhnya, kemudian menusuk rusuk kiri dan bagian belakang kiri korban masing-masing satu kali.
Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Setelah menerima informasi kejadian, personel kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB di Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya beserta barang bukti terkait,” ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, satu helai celana pendek jeans warna biru denim, dan satu helai baju kaos warna oranye hitam.
Motif kejadian diduga berasal dari rasa sakit hati pelaku akibat perselisihan transaksi.
Kapolres menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang damai serta sesuai aturan hukum. Tindakan yang dilakukan secara emosional hanya akan menimbulkan kerugian dan penyesalan bagi semua pihak,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat pasal pidana sesuai Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 467 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau 9 tahun.











