Polres OKI Bongkar Dua Jaringan Narkotika Sekaligus, Dua Pengedar Dibekuk Beserta Bukti Sabu dan Ekstasi

Polres OKI Bongkar Dua Jaringan Narkotika Sekaligus, Dua Pengedar Dibekuk Beserta Bukti Sabu dan Ekstasi

banner"468x90"title"468x90"

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu unit telepon genggam, satu alat hisap sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp495.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti diakui tersangka sebagai miliknya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

banner"300x250"title"300x250"

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan perubahannya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres OKI dalam mengungkap kedua kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsif dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

 

Sinergi yang erat antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama mewujudkan wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkotika. (*/HMS Polda Sumsel/HS)

banner"728x90"title"728x90"