Polres OKI Musnahkan Hampir 1.000 Butir Ekstasi, Putus Mata Rantai Peredaran Narkotika

Polres OKI Musnahkan Hampir 1.000 Butir Ekstasi, Putus Mata Rantai Peredaran Narkotika

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Sebuah langkah tegas dan nyata dalam memutus mata rantai bahaya narkoba telah diambil Polres Ogan Komering Ilir.

Sebanyak 994 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 358,35 gram dimusnahkan secara resmi, setelah melewati seluruh proses hukum yang sah.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Barang bukti berbahaya itu berhasil diamankan dari lokasi di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, menyusul pengungkapan kasus peredaran narkotika pada pertengahan tahun 2026.

Upaya pemusnahan berlangsung transparan dan sah, disaksikan langsung oleh unsur-unsur berwenang yang ditetapkan undang-undang, antara lain Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, petugas dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, serta penasihat hukum terkait.

Pengawasan tersebut menjamin bahwa seluruh proses berjalan tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari keseluruhan 1.000 tablet ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres OKI pada 18 Juni 2026, berkat dukungan informasi dari warga.

Penyelidikan yang teliti berujung pada penangkapan dan pengamanan barang bukti dari pelaku yang kemudian diproses menurut jalur hukum.

Secara rinci, dimusnahkan 797 tablet berwarna oranye berlogo “LABUBU” seberat 299,30 gram serta 203 tablet berwarna merah muda berlogo “XXX” seberat 61,85 gram.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"