Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dalam waktu kurang dari enam jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03. Korban, yang diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK., MH., menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

“Respons cepat ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah D (33), A (54), dan O (27), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.




