Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dengan temuan barang bukti yang lengkap menunjukkan peran aktif sebagai pengedar di lingkungan sekitar.
Tersangka kini dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menyampaikan penegasan terkait keberhasilan operasi:
“Informasi dari masyarakat menjadi pijakan penting dalam penindakan ini. Tim segera bergerak setelah data terkumpul, membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan institusi mampu memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat dasar.”
Beliau menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen untuk membersihkan seluruh wilayah dari ancaman narkotika:
“Kami menjangkau hingga ke tingkat permukiman terkecil untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran zat berbahaya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.”
Pengungkapan ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika masih menyasar kawasan pemukiman dengan menggunakan metode penyimpanan yang disamarkan untuk menghindari pengawasan.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengakhiri mata rantai peredaran.
Institusi kepolisian kembali menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan operasi penindakan hingga ke akar jaringan, menjaga keamanan masyarakat, dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika – sesuai dengan awal yang menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci kemenangan dalam perang melawan zat berbahaya. (*/Andrian)





