Secara akumulatif, hingga akhir April 2026 ini, tercatat sudah sekitar 176 titik sumur minyak ilegal yang berhasil diamankan dan ditertibkan oleh Tim Penertiban Illegal Drilling Polsek Bayung Lencir yang tersebar di berbagai wilayah rawan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sikap tegas ini juga diperkuat oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, M.I.K., melalui Humas Polres Muba AKP Hutahean.
Pihaknya menegaskan komitmen penuh bersama Polda Sumatera Selatan untuk memberantas praktik ilegal ini tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dan melanggar aturan dalam kegiatan ilegal ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Isu pengeboran ilegal ini juga telah menjadi agenda prioritas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat atas dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan keselamatan umum.
Sebagai landasan hukum, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar penataan sumur minyak masyarakat agar dapat berjalan secara legal, aman, dan memberikan ruang ekonomi yang berkelanjutan tanpa merugikan kepentingan negara.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan praktik pengeboran ilegal dapat dihentikan secara total, sekaligus membuka jalan bagi solusi ekonomi yang legal, aman, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. (*/Desi)








