“Pengajuan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kesinambungan suplai demi ketahanan energi nasional,” tegas Bambang.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa pemanfaatan anak perusahaan atau afiliasi diizinkan sepanjang memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kriteria yang ditetapkan mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Hingga semester pertama tahun 2026, PTBA menyalurkan 10,77 juta ton batu bara untuk kebutuhan domestik, setara dengan 51 persen dari total volume penjualan.
Angka ini menegaskan komitmen perusahaan untuk menempatkan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat sebagai tugas pokok dan tanggung jawab utama.
Selain menjaga ketersediaan energi dalam negeri, PTBA secara konsisten mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha guna meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat struktur industri nasional.
Perusahaan turut membangun pembangkit listrik berbasis batu bara, termasuk PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari, sebagai wujud pemanfaatan sumber daya alam untuk kemajuan kesejahteraan bersama.
Di tengah perubahan lanskap energi dunia, PTBA menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi nasional, penyesuaian terhadap dinamika pasar, serta pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Melalui perencanaan produksi yang terukur, penguatan sistem rantai pasok, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi, PTBA berkomitmen tetap menjadi pilar penyedia energi yang andal, mendukung ketahanan nasional, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian negara.
Narahubung:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id









