Ratusan BB Perkara di Musnahkan, Dari Narkoba hingga Senpira

Ratusan BB Perkara di Musnahkan, Dari Narkoba hingga Senpira

HUKUM, OKI273 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti Narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total sebanyak 300 gram, Extacy sebanyak 66 butir, dan Ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram. Kemudian Barang bukti Senjata Api yang berasal dari 11 berkas perkara, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 45 butir amunisi. Kemudian barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 25 berkas perkara yang terdiri dari 25 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 41 berkas perkara,” Jelas Hendri.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

banner"300x250"title"300x250"

Sementara itu, Bupati Ogan Komering Ilir H. M. Dja’far Shodiq mengatakan selaku pemerintah daerah mengapresiasi kinerja dari Kejari OKI yang sangat luar biasa menangani berbagai kasus tindak pidana yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Tentunya kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari OKI dan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana kejahatan di Kabupaten OKI,” Tutup Shodiq. (Ril)

Sumber : Diskominfo OKI

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Terdakwa Pelecehan Anak Di Kayuagung Divonis Tuntutan 8 Tahun Penjara