Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam terus diperkuat.
Polres Ogan Komering Ilir berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKI melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di Cafe GS99, Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, pada dini hari Minggu, 18 Oktober 2026. Tiga belas orang diamankan setelah dinyatakan terindikasi menggunakan narkotika.
Operasi berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Sebelum berangkat ke lokasi, seluruh personel gabungan mengikuti pengarahan di Markas Polres OKI pukul 00.30 WIB, dipimpin Wakapolres OKI Kompol Hamsal, S.H., M.H. Rombongan kemudian bergerak menuju lokasi sasaran pukul 00.45 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung. Setiap orang diperiksa identitas dan barang bawaannya, kemudian menjalani tes urine.
Hasil pemeriksaan menyatakan 13 orang terindikasi menggunakan narkotika dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Langkah ini bukan sekadar operasi sesaat, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya zat adiktif.







