Kedua tersangka berinisial FK dan AR diketahui merupakan warga Kabupaten Pemalang.
Polres Purbalingga kemudian merinci barang bukti yang disita dari kasus ini, berjumlah 23.296 butir obat keras yang diedarkan tanpa memenuhi standar dan persyaratan kesehatan yang berlaku.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengapresiasi kerja sama masyarakat dan instansi terkait yang telah membantu kelancaran proses penindakan ini.
“Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menyampaikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Purbalingga guna mengungkap lebih luas jaringan peredaran obat keras yang diduga lebih besar lagi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya. (*/Dicky)







