Jakarta, Radar Keadilan – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi memperkuat ikatan kerja sama strategis nasional.

Langkah ini ditegaskan melalui audiensi produktif yang berlangsung di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya Nomor 29, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2026) sore, dengan fokus utama mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan namun penuh dengan pembahasan substantif mengenai peran vital kedua organisasi dalam pembangunan nasional, khususnya di wilayah pedesaan.
Delegasi SMSI dipimpin langsung oleh Ketua Umum Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Bendahara Umum Iwan Jamaluddin, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. Sementara itu, perwakilan dari ABPEDNAS dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU, dan Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan posisi strategis organisasinya yang telah berdiri sejak 7 Maret 2017 dan kini tercatat sebagai salah satu konstituen resmi Dewan Pers.
Dengan jumlah keanggotaan mencapai 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi serta berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, SMSI telah diakui sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di dunia versi Museum Rekor Indonesia (MURI) dan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.
Kapasitas jaringan yang masif ini menjadi modal utama bagi SMSI untuk turut serta mendukung penyebarluasan informasi strategis nasional, termasuk percepatan pembangunan dan pengawasan pemerintahan di tingkat desa.
“Kami melaksanakan audiensi ini sebagai wujud silaturahmi sekaligus langkah konkret membangun sinergi dan kerja sama nyata dalam mendukung program penguatan aspirasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ungkap Firdaus.
Ia menambahkan, peran yang akan dijalankan sepenuhnya berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini meliputi penyampaian informasi yang objektif, pelaksanaan fungsi edukasi publik, hingga menjalankan kontrol sosial yang konstruktif.
“Seluruh jaringan media anggota kami di berbagai daerah siap berkolaborasi dan menyebarluaskan informasi pembangunan desa yang akurat, sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud secara merata,” tegasnya.








