Selain itu, setiap insan pers yang tergabung wajib mengirimkan karya jurnalistik secara berkala terhitung September 2026 hingga Maret 2027 sebagai bukti keaktifan dan komitmen dalam organisasi.
Dewan Pimpinan Pusat juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, hingga langkah pemberhentian dari keanggotaan.
Pimpinan rapat berharap seluruh elemen organisasi dapat memahami dan melaksanakan ketentuan itu dengan penuh tanggung jawab.
Kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi tolok ukur kedewasaan insan pers dalam menjaga nama baik profesi dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Melalui pertemuan ini, DPD SWI OKI kembali menegaskan komitmen memperkuat sinergi antar-anggota, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menjaga independensi dan profesionalisme pers.
Rapat ditutup dengan diskusi yang penuh kebersamaan, di mana seluruh peserta sepakat bergerak serentak membangun SWI OKI yang lebih maju, kokoh, dan menjadi teladan organisasi profesi yang berintegritas di tengah masyarakat. (*/SWI OKI)






