Tak Dimuat Hak Jawab, Pimpinan Redaksi The8News Lapor Dua Media ke Polda Sumsel Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tak Dimuat Hak Jawab, Pimpinan Redaksi The8News Lapor Dua Media ke Polda Sumsel Dugaan Pencemaran Nama Baik

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Jalur hukum akhirnya ditempuh menyusul pemberitaan yang dinilai merugikan dan penolakan pemenuhan hak jawab.

Pimpinan redaksi media online The8News sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan, Erni Novianti, melaporkan dua media online yakni Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan pada Rabu (2/9/2026).

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Laporan telah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi STTLP/B/1465/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 September 2026.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari pemberitaan terbit pada 26 Agustus 2026, yang memuat tudingan bahwa pelapor membekingi aktivitas gudang bahan bakar minyak ilegal di wilayah Ogan Ilir.

Selain memuat tuduhan tersebut tanpa verifikasi silang, kedua media turut menggunakan foto profil pribadi pelapor yang diambil dari aplikasi pesan singkat tanpa izin tertulis.

Sebelum menempuh jalur hukum, pelapor telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menyampaikan hak jawab kepada kedua media terkait.

Namun, hak jawab tersebut tidak dimuat sama sekali, justru pihak redaksi menantang pelapor untuk melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"