Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terkait lingkungan juga telah diunggah oleh Dinas Pekerjaan Umum.
“Terkait langkah penindakan berupa penutupan, hal itu bukan sepenuhnya wewenang Pemerintah Kabupaten PALI. Jika nanti ditemukan pelanggaran berat, penanganan harus dilakukan secara bertahap dan melibatkan Pemerintah Provinsi selaku pihak yang menerbitkan sebagian izin,” tegas Supawi.
Selain aspek hukum dan kewenangan, pertimbangan mendasar lainnya menyangkut dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, PT Aburahmi telah menyerap ratusan tenaga kerja, yang sebagian besar berasal dari warga sekitar.
Kehadiran pabrik ini juga telah menghidupkan roda perekonomian warga, terlihat dari tumbuhnya aktivitas usaha mikro di sekitar lokasi serta berkurangnya angka pengangguran dan potensi kriminalitas di wilayah tersebut.
Supawi juga menaruh harapan besar agar keberadaan pabrik ini nantinya memberikan manfaat luas bagi petani kelapa sawit di PALI.
“Apabila nanti sudah beroperasi penuh, keberadaan PKS ini akan memudahkan petani menjual hasil panennya dengan harga yang lebih layak. Kami optimis PT Aburahmi tidak hanya membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten PALI,” tutupnya. (*/SMSI PALI)









