Tak Langsung Ditutup, Ini Alasan Pemkab PALI Izinkan PKS PT Aburahmi Lanjutkan Uji Coba Operasional

Tak Langsung Ditutup, Ini Alasan Pemkab PALI Izinkan PKS PT Aburahmi Lanjutkan Uji Coba Operasional

Berita, BISNIS, EKONOMI, HUKUM, PALI2843 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

PALI, Radar Keadilan – Di tengah desakan masyarakat yang meminta penegakan aturan terkait kelengkapan izin, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil keputusan terukur untuk tidak menutup aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi.

Langkah ini diambil setelah tim gabungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah fakta krusial, sekaligus mempertimbangkan aspek hukum, kewenangan, serta dampak sosial ekonomi bagi warga sekitar.

banner"300x250"title"300x250"

Pengecekan lapangan dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Nomor 503, yang melibatkan unsur pimpinan daerah serta sejumlah perangkat daerah terkait: Pelaksana Tugas Asisten II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tim kami telah turun langsung ke lokasi PKS pengolahan CPO PT Aburahmi. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan pabrik belum beroperasi secara komersial, melainkan sedang melaksanakan simulasi uji coba mesin baru, serta simulasi proses angkut dan penimbangan barang,” ungkap Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten PALI, Drs Supawi, saat memberikan keterangan resmi pada Kamis (6/8/2026).

Terhadap kelengkapan perizinan, Supawi menjelaskan pembagian kewenangan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar izin pokok seperti Izin Usaha Pertambangan dan Pengolahan (IUP-P), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Analisis Kelayakan Lalu Lintas (Andalalin) merupakan kewenangan penerbitan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, pengajuan izin operasional telah diunggah melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), dan tinggal tahap finalisasi penyesuaian dokumen gambar.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"